Hal ini sesuai Implementasi Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Ketenagakerjaan, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang tenaga kerja serta Perbup Sinjai nomor 81 tahun 2021 tentang subsidi premi kepesertaan jamsostek bagi nelayan Sinjai.
Menurutnya ini penting, mengingat jumlah nelayan dan tenaga kerja di sektor kelautan dan perikanan di Sinjai mencapai sekitar 9.500 orang. Sedangkan yang sudah terdaftar hingga Maret tahun 2022 ini sudah mencapai 3.374 tenaga kerja/nelayan.
“Kedepan kita akan melakukan perjanjian kerjasama dengan Pemkab dan lintas sektor dalam hal perlindungan sosial bagi nelayan, dimana akan dipersyaratkan nelayan yang akan melaut dipastikan sudah terdaftar sebagai kepesertaan jamsostek,” katanya.
Sementara itu Kadis Perikanan Kabupaten Sinjai H. Haris Achmad mengatakan, Pemkab Sinjai terus mendorong dan memfasilitasi para nelayan di Sinjai untuk masuk dalam prgram BPJS Ketenagakerjaan.
“Berdasarkan petunjuk dari Bapak Bupati, kami berkomitmen untuk terus mendorong para nelayan kita untuk mendapatkan jaminan perlindungan sosial, apalagi resiko kerja para nelayan kita sangat besar,” jelasnya.
Untuk tahun 2022 ini, kata Haris, Pemerintah Daerah telah menyiapkan anggaran untuk 500 tenaga kerja khususnya nelayan kecil sebagai penerima subsidi premi jamsostek. (AaN)