“Penangkapan berawal setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa seringnya terjadi penyalagunaan narkoba di tempat tersebut. Kemudian barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 sachet berisi kristal bening yang diduga sabu,” terang Kasubsipidm Sihumas.
Karena itu, terhadap terduga pelaku, disangkakan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)