“Tentunya Satlantas Polres Gowa terus antisipasi adanya balapan liar, karena adanya keluhan masyarakat terkait balap liar ini. Selain bisa membahayakan diri sendiri juga bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ucap Kasatlantas Polres Gowa saat dikonfirmasi Humas Polres Gowa, Minggu (20/3)
Kasatlantas Polres Gowa AKP Rusdi Yunus SH juga menegaskan kepada masyarakat bahwa terkait kegiatan balapan liar akan diberikan sanksi yaitu penyitaan
kendaraan bermotor selama 3 bulan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar maupun penonton.
“Saya dengan personil Satlantas Polres Gowa akan menindak keras apabila kami menemukan masyarakat Kabupaten Gowa yang akan melakukan aksi ugal – ugalan, seperti freestyle atau balap liar pada jalanan umum pada saat bulan puasa nanti”. tegas AKP Rusdi Yunus SH. (*irw).