PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR.
Kehadiran televisi digital mestinya mampu memberikan manfaat bagi umat dan masyarakat pada umumnya. Sekaligus perlu dilakukan antisipasi dampak negatif siaran. Apalagi transisi televisi analog ke televisi digital, terjadi masih dalam suasana Ramadan, yakni pada tanggal 30 April 2022 mendatang.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, Anregurutta Prof. Dr. KH. Najamuddin Abduh Safa, MA dalam kegiatan ‘Sosialisasi Sambut Analog Switch Off (ASO) Tahap I di Sulawesi Selatan’, yang berlangsung di Hotel WThree Premier, Jl La Galigo, Makassar, Selasa, (22/03/2022).
Selain Ketua MUI Sulawesi Selatan, turut hadir Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel, M Hasrul Hasan, SE, MM, Dr Firdaus Muhammad, Ketua Komisi Infokom MUI Sulsel, Rusdin Tompo, Ketua KPID Sulsel, periode 2011-2014, A Muhammad Ilham, komisioner KPID Sulsel, dengan moderator Abdi Rahmat, Wakil Ketua KPID Sulsel dan peserta lainnya.
Sebelum sosialisasi, diadakan penandatangan MoU antara MUI Sulsel dan KPID Sulsel.
Berdasarkan Permen Kominfo RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permen Kominfo RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyuaran, diatur bahwa kabupaten/kota di Sulsel memiliki 3 tahapan penghentian siaran analog (ASO).
“Perlu sosialisasi agar peserta yang terdiri dari para dai dan mahasiswa ini memahami kebijakan terkait ASO,” harap Najamuddin Abduh Safa.