PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA -Polres Tana Toraja melakukan kembali penangkapan atas 10 warga Masanda yang melakukan judi sabung ayam, ke 10 pelaku diamankan di arena judi sabung ayam dusun Tille, Lembang Pondingao, Masanda, Minggu (20/3) lalu.
Pasca penangkapan, Polres Tana Toraja terus melakukan penyelidikan. Selasa (22/3) siang, penyidik menetapkan lima orang tersangka dengan dalih terlibat langsung.
Kelima tersangka yang terlibat langsung telah ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara. Mereka adalah RR (42) warga Lembang Lea, Makale, juga JB (35) warga Lembang Belau, Masanda. Demikian JTK (40) warga Lembang Pondingao’, Masanda. Kemudian MM (39) warga Lembang Lea, Makale dan BB (53) warga Tabang, Mamasa.