Terkait perintah tersebut, Sat Reskrim Polres Gowa dalam hal ini Unit Tipidter, Sat Intelkam, Sat Binmas Polres Gowa serta Bhabinkamtibmas di jajaran Polsek telah melakukan pengawasan terhadap ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional maupun di swalayan.
“Saya teruskan Instruksi Bapak Kapolri kepada jajaran untuk pastikan kesediaan Minyak Goreng di pasaran ada di wilayah hukum Polres Gowa, lakukan pendataan serta lakukan pengawasan serta pengamanannya pendistribusiannya untuk mencegah terjadinya potensi-potensi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.”tegas Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin.P saat dikonfirmasi Humas Polres Gowa, Selasa (22/3).
Lanjut Kapolres Gowa, dan terpenting harus dipastikan minyak goreng harus ada di lapangan. Baik di pasar modern maupun pasar tradisional dan tetap terus lakukan penagwasan,” tutup Kapolres. (*irw).