Kapolsek Wajo menambahkan, pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pelaku sempat ditangkap Polres Pelabuhan Makassar dan menjalani hukuman 1 tahun penjara di Lapas Klas 1 Makassar.
“Pelaku juga sudah mengakui telah merampas handphone korban di Jl Butung, kemudian melarikan diri dengan menggunakan motor Scoppy warna abu-abu ke arah Jl Tentara Pelajar,” jelas Kompol Muhtar.
“Saat pelaku diciduk, petugas juga mengamankan barang bukti handPhone dan sepeda motor Scoppy,” kata Kapolsek.
Dalam kesempatan ini, Polres Pelabuhan Makassar khususnya Polsek Wajo mengimbau masyarakat, apalagi menjelang bulan ramadhan agar dalam melaksanakan ibadah tetap harus memperhatikan dan waspada serta hati-hati saat keluar rumah.
“Rumah harus dikunci dengan baik dan kendaraannya juga harus dikunci dengan baik. Termasuk saat ke pasar, jangan terlalu menonjolkan perhiasannya yang dipakai,” imbau Kapolsek Wajo.
“Untuk itu, personel Polsek Wajo akan tingkatkan melakukan patroli di pusat perbelanjaan ataupun tempat keramaian lainnya di wilayah hukum Polsek Wajo guna mencegah terjadinya suatu tindak pidana,” tutup Kapolsek Wajo Kompol Muhtar. (*)