Kejari Ajak Siswa SMAN 3 Selayar, Kenali Hukum Jauhi Hukuman

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

dan Tata Usaha Negara dan Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang UU sebagai penuntut umum dan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UU.

Dikatakannya, siswa juga harus mengetahui Kejaksaan Negeri dipimpin oleh seorang pejabat yang disebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang kini dipimpin Adi Nuryadin Sucipto, SH MH.

Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), bertindak Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan penegakan hukum, memberikan pelayanan atau bantuan hukum, memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum, sebagai mediator dan fasilitator kepada instansi pemerintah dan BUMN.” imbuhnya.

Penyuluhan diakhiri pemberian souvenir dari Dian Anggraeni Sucianti kepada siswa dan siswi SMAN 3 Selayar.

Sementara itu, Drs Daeng Ngilau, M.Si mengungkapkan tingginya anak usia sekolah di Kecamatan Bontosikuyu yang putus sekolah. Salah satu contohnya diawal tahun pelajaran 2021/2022 total keseluruhan siswa dan siswi dari kelas I sampai Kelas III SMAN 3 Bontosikuyu 365 siswa. Namun saat ini tersisa 356 siswa siswi.

Salah satu penyebabnya karena ada yang masih kelas I sudah menikah bahkan sebenarnya masih dibangku

SMP.
Selain itu ada juga siswa yang putus sekolah karena membantu ekonomi keluarga. Sehingga muncul inisiatif dari SMAN 3 Selayar khususnya pada saat penerimaan siswa baru tahun 2022/2023 akan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Pertimbangannya, jika sudah masuk di Dapodik dan oleh sekolah mengeluarkan siswa, maka sangat berpengaruh. Di sisi lain Pemprov Sulsel tidak mau mengerti mengenai kondisi ini. Kalau itu terjadi yang menjadi sasaran adalah kepala sekolah, ujarnya.

”SMAN 3 Selayar memiliki 24 tenaga guru dan 11 diantaranya guru non ASN serta 4 tenaga Tata Usaha dengan membina 356 siswa dan siswi dari tiga tingkatan. Jika 3-4 lagi Pemprov Sulsel tidak melakukan upaya penambahan tenaga guru, maka 2024 diperkirakan Sulsel akan darurat guru.” katanya bernada prihatin. ( Daeng Siudjung).

Baca juga :  Kasus Tanah di Setu Masih Berjalan, Dua Belah Pihak Buat Perjanjian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Di Unhas, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Raih Doktor

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Dr. drh.Makmun, M.Sc. berhasil meraih gelar akademik...

Kabel Trafo PLN di Bulukumba Raib, Warga Diminta Laporkan Tindak Kejahatan Kelistrikan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Aksi pencurian kabel listrik kembali menghantui sistem kelistrikan di Kabupaten Bulukumba. Kali ini, dua gardu...

Perjuangkan Nasib Masyarakat Biringkassi, Rahmatia Kerap Unjukrasa Memprotes PT Semen Tonasa

PEDOMANRAKYAT, PANGKEP - Rahmatia, seorang ibu rumah tangga yangat sangat dikenal di kalangan karyawan PT Semen Tonasa. Itu...

Komisi I DPRD Pinrang Gelar RDP Soal Ternak Sapi yang Berkeliaran

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Polemik terkait ternak sapi yang berkeliaran dan merusak perkebunan warga di Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua...