PEDOMANRAKYAT, WAJO – Dugaan penyelewengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo kini tengah dalam ekspose Kejari Wajo. Hal itu diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Wajo, Mirdad, Jumat (25/3/2022).
Hari Kamis, tanggal 24 Maret 2022 Rapat Ekspose Perkembangan Penyelidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial berupa BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dilakukan oleh Kejari Wajo, Hasil ekspose paparan Kasi Intel Wajo yang dipimpin langsung oleh Bapak Ramdoni, SH., MH. Selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menyimpulkan bahwa telah ditemukan perbuatan melawan hukum terkait penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan sebagai petunjuk pimpinan dan rekan-rekan jaksa untuk didalami terkait indikasi awal tindak pidana korupsi baik penyalah gunaan wewenang yang berdampak pada kerugian negara, atau suap atau jenis tindak pidana korupsi lainnya.
Namun terlepas dari kasus yang sementara berjalan kami berharap agar masyarakat khususnya koalisi LSM dalam hal ini bisa supporting data dan informasi yang valid untuk kepentingan penanganan perkara tersebut.
Insha Allah pekan depan setelah kami kaji dengan waktu yang diberikan jika ditemukan indikasi korupsi yang mengarah kepada pasal sangkaan maka kami tim intelijen akan melimpahkan ke jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk ditangani selanjutnya.
Ketua Lembaga LIDIK PRO DPD WAJO Ir.Nasir Rahim , sangat apresiasi kinerja pihak APH khususnya Kejari Wajo yang pada intinya penanganan kasus tersebut kami tetap profesional terkait pembuktian perkara tanpa intervensi dari pihak manapun, Ujar Mirdad, Jumat (25/3/2022). (*irw).