PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA – Kasus kecelakaan tunggal mobil minibus Toyota Innova DP 1481 KC yang dikemudikan Vebrianto Salombe (28) dan terjun ke Sungai Salubarani pada Minggu (20/03/2022) lalu serta merenggut 2 (dua) nyawa, Depriani Rante Balik (28) dan Amata Bitticaca (61), kini sementara ditangani Lantas Polres Tana Toraja.
“Sedang dalam proses, dan akan kami publis kelanjutannya,” terang Kasat Lantas Polres Tana Toraja, Iptu Adnan Leppang, Jumat (25/03/2022).
Lantaran sopir Vebrianto Salombe lalai dari kewaspadaan sehingga kejadian itu merenggut nyawa, dimana kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Salubarani mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat.
“Peristiwa mobil minibus Innova nahas di Salubarani ini merupakan peristiwa hukum yang mempunyai konsekwensi pidana dan diatur sesuai ketentuan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Adnan Leppang.
Kata Adnan Leppang, kelalaian menyebabkan hilangnya nyawa orang lain sanksi pidananya diatur Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas, ancaman pidana penjara 6 tahun atau denda Rp. 12.000.000.
Sebelumnya diketahui, kejadian mobil minibus berpenumpang 7 orang ini bergerak dari arah Makassar. Nahas setelah sampai di To’kendi kurang lebih 1 km dari perbatasan Salubarani-Enrekang sopir mengantuk (out control) sehingga mobil tidak bisa dikendalikan dan terjun bebas ke sungai yang sedang banjir (meluap).
Dua penumpang meregang nyawa Depriani Rante Balik meninggal dalam mobil, sedangkan korban Amata Bitticaca terseret arus, dan Kamis (24/03/2022) kemarin baru ditemukan mayatnya disela-sela batu besar di Sungai Mata Allo, sekitar 7 km dari tempat kejadian. Sebelumnya 5 hari dilakukan pencarian oleh tim SAR gabungan.