Bripka Taufik Imbau Warga Binaannya: Jangan Ambil Video dan Foto Orang Lalu Disebar Bisa Dipidana

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, Luwu Utara – Mengambil foto atau video orang lain lalu disebar secara diam-diam ke Media Sosial (Medsos) dapat dipidana.

Perlu publik ingat bahwa, proses pengambilan foto atau video tanpa seizin yang bersangkutan dan kemudian disebarkan tanpa se-izin yang bersangkutan, itu termasuk kategori pelanggaran hukum.

Hal tersebut disampaikan Bripka Taufik, Babhinkamtibmas Polsek Sabbang yang membina 4 (empat) desa yakni, Desa Dandang, Buangin, Terpedo Jaya (Kecamatan Sabbang Selatan) dan Kecamatan Sabbang di Desa Buntu Terpedo pada media ini, Minggu, 27 Maret 2022.

Bripka Taufik mengatakan, perilaku tersebut bisa dikategorikan sebagai pelecehan dan melanggar privasi seseorang.

“Videokan atau foto orang lain tanpa persetujuan bisa dikategorikan sebagai pelecehan dan juga melanggar privasi orang (korban) tersebut, dan bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” sebut Bripka Taufik Bhabinkamtibmas Polsek Sabbang, sekaligus mengimbau masyarakat binaannya di empat desa.

Nantinya, “hasil video atau foto yang direkam tanpa izin tersebut bisa dijadikan alat bukti korban untuk melaporkan si pelaku ke pihak berwajib,” tambahnya

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jepang Tawarkan Program Review Ke Pemkab Sinjai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Warganet Kritisi Fasilitas dan Pelayanan di TWA Lejja, Dirut PT Lamataesso Mattappaa Angkat Bicara Menanggapinya

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Isu soal pengelolaan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Lejja kembali mencuat di lini masa. Kali...

Peringatan Hari Kartini, ASN di Sinjai Kenakan Kebaya

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Ada pemandangan menarik saat menyaksikan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh instansi Lingkup Pemerintah Kabupaten...

Bupati Dedy Palimbong Terima Audensi Panitia CDOB Toraja Utara Barat

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.--Panitia pemekaran Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Toraja Utara Barat mengadakan Audensi dengan Bupati Toraja Utara...

Berkat Peran Bhabinkamtibmas Dan Babinsa, Kasus Penganiayaan di Mariorilau Berakhir Restorative Justice

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Berkat pendekatan yang dilakukan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) serta Bintara Pembina Desa...