“Saya mengundang dan mengajak kementerian dan lembaga negara, serta dinas, pemda, perbankan, dan instansi swasta untuk bersama-sama memberikan fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal untuk para pelaku UMK di Indonesia,” sambungnya.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, prakarsa program 10 juta produk bersertifikat halal dimaksudkan untuk mengakselerasi pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal yang telah dimulai sejak 17 Oktober 2019. Sedangkan Sehati yang melibatkan banyak fasilitator pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK adalah salah satu upaya nyata yang dilaksanakan secara kolaboratif untuk mewujudkan target 10 juta produk halal tersebut.
“Melalui Sehati, BPJPH bermaksud mewujudkan kolaborasi di antara para stakeholders halal yang memiliki anggaran fasilitasi. Tujuannya agar pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal dari semua pihak dapat tersalurkan secara efektif, tepat sasaran, terdata, dan manfaatnya dirasakan oleh sebanyak-banyaknya pelaku UMK,” terang Aqil Irham.
Sesuai ketersediaan anggaran, di tahun 2022 BPJPH membuka kuota fasilitasi bagi 25.000 UMK. Kuota tersebut disediakan untuk memfasilitasi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal gratis melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).
“Sebagaimana arahan Menag, kami tentu berharap para pelaku UMK dapat memperoleh sebanyak-banyaknya kuota fasilitasi sertifikasi halal dari semua pihak,” tuturnya.
Aqil Irham mengatakan, saat ini BPJPH terus mengadakan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya dukungan pembiayan fasilitasi sertifikasi halal UMK tersebut. Aqil menyampaikan terima kasih kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan yang telah berkomitmen untuk secara kolaboratif bersinergi dalam pelaksanaan Program Sehati.