PEDOMANRAKYAT, BANDAR LAMPUNG – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memecat mantan Menteri Kesehatan Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) dari keanggotaan. Pemberhentian dilaksanakan selambat-lambatnya 28 hari kerja. Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar Ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/03/2022).
Pengamat Kebijakan Publik dari Media, Donny Irawan berpendapat, pemecatan Dokter Terawan oleh Ketua IDI merupakan sikap arogan dan tendensius. Ia mendorong agar IDI mencabut surat pemecatan terhadap Dokter Terawan.
“Kita minta cabut surat pemecatannya. Orang pandai di Indonesia akan kabur keluar negeri kalau seperti ini jika tidak mendapatkan tempat. Sekelas Dokter Terawan keahliannya luar biasa di dunia kedokteran dipecat IDI,” kata Donny, Sabtu (26/03/2022).