“Saya mengajak kepada pembantu kolektor selaku ujung tombak pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar sosialisasi ini diteruskan kepada masyarakat,” katanya berharap.
Sementara Plt kepala Bappeda Sidrap, Muhammad Yusuf DM, menyampaikan, tahun ini mengacu pada perda yang lahir tahun 2021 menjadi tren penurunan dalam pembayaran wajib pajak.
“Ini karena ada kebijakan dari pemerintah bersama DPRD, utamanya di masa pandemi ini, bagaimana membantu masyarakat dalam hal pembayaran PBB,” jelasnya.
Muhammad Yusuf mengungkapkan juga, tahun ini biaya operasional (BOP) atau upah jasa pungut wajib pajak ada kenaikkan dari tahun 2021 ke tahun 2022.
Dia menyatakan, sosialisasi juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi pemerintah daerah dengan para kolektor dan pembantu kolektor.
“Kita mendekatkan diri untuk bersinergi membangun sebuah komitmen, apa yang menjadi kendala di lapangan kita bicarakan untuk mencari solusinya bersama,” katanya.
Sosialisasi ini dihadiri Kabid Perencanaan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah Sulaiman, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Jemmi Harum, Kasubid PAD Nurhidayah Ibhas, dan sejumlah staf Bapenda.
Dalam acara itu, tampak Sekretaris Camat Maritengngae Muhammad Fasrah Nur, Sekretaris Camat Watang Pulu Muhammad Basri, lurah dan kepala desa setempat, serta pembantu kolektor. (kad)