Rakor dihadiri Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, dan Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif. Hadir pula Direktorat Korsup Wilayah IV KPK, Itjen Kemendagri, BPKP Pusat, dan BPKP Perwakilan. Terlihat pula para bupati/ wali kota, sekretaris daerah, inspektur daerah dan admin MCP se-Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini berlangsung berdasarkan Undang-undang No 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK bertugas melaksanakan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik. (kad)