Ditjelaskan Faisal Ranggong, untuk CPNS, regulasi mengatur bahwa kepesertaan untuk jaminan hari tua ada empat program. Keempat program yaitu tabungan hari tua, pensiun, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Untuk PPPK mendasari PP 49 tahun 2018 manajemen PPPK negara memberikan jaminan secara otomatis yakni JKK dan JKm. “Sehingga untuk yang PPPK, kami dari Taspen bekerjasama dengan BKPSDM secara otomatis juga mengikutkan program THT (Tabungan Hari Tua). Jadi THT-nya sama dengan CPNS,” ungkap Faisal Ranggong.
Suwartono menambahkan, untuk setarakan PPPK dan CPNS, PPPK nantinya dapat mengikuti program tambahan yakni Taspen Save.
“Jadi PPPK nanti bisa memperoleh manfaat setara dengan CPNS. Untuk CPNS nanti dapat meningkatkan jaminan dihari tua nanti dengan mengikutsertakan dalam program Top Up THT. Tentunya ini sangat memberikan potensi manfaat jaminan dihari tua nanti” terang Suwartono.
Suwartono berharap, semoga melalui sosialisasi ini, para peserta dapat mengetahui lebih jauh dan secara jelas manfaat dari program program yang dikembakan PT. Taspen.
Dalam kesempatan itu, PT. Taspen Persero Makassar melalui Account Officer, Bella Octavia memaparkan Manfaat Program Taspen. Khusus Program Layanan Perbankan dipaparkan Pimpinan Bank Sulsebar Sidrap, Dhin Nuwara. (Ris)