Setelah mengikuti workshop, lanjut Suaib Mansyur, peserta dapat mengimplementasikan secara baik saat mengelola website, sehingga informasi yang disampaikan ke publik sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan akan bermanfaat bagi pengembangan dan publikasi kegiatan instansi.
“Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” kata Wabup.
Meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik, lanjut Suaib Mansyur, diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional.
Dikatakan, tujuan dari Pemerintah Luwu Utara membuat website desa dan puskesmas, agar seluruh desa dan puskesmas di Luwu Utara dapat memberitakan desanya, sekaligus memperlihatkan tentang keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan dana yang dikelola oleh desa masing-masing. (yus)