Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H, Ini Ketentuannya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, BANJARMASIN – Umat Muslim segera menyambut datangnya bulan Ramadan 1443 H. Untuk mewujudkan rasa aman, nyaman, dan khusyuk bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah di masa pandemi, Kemenag menerbitkan edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.

Edaran No. SE 08 Tahun 2022 ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.

“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” pesan Menag di Banjarmasin, Kamis (31/03/2022).

Secara khusus, Menag mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri. Karenanya, Menag melarang pejabat dan ASN Kementerian Agama untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau kegiatan sejenisnya.

“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” tegas Menag.

Berikut ketentuan dalam Edaran Penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H :

1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Wakapolri Komjen Agus Andrianto Perbaharui Data LHKPN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Irjen Pol Rusdi Hartono Resmi Jabat Kapolda Sulsel, Disambut Tradisi Adat yang Sakral

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kini memiliki pemimpin baru setelah Irjen Pol Drs. Rusdi...

Hujan Deras Guyur Kabupaten Pinrang, Akibatkan Tanah Longsor di Kelurahan Betteng dan Akses Desa Terputus

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, mengakibatkan tanah longsor di Kampung Patambiak,...

Rumah Qur’an Salsabilillah Sinjai Berbagi Ifthar Kepada Pengendara

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Bulan Ramadan bulan penuh berkah dan kebahagiaan bagi umat muslim di m bulan ini, umat Islam...

LSM Garda Timur Indonesia Salurkan Bantuan Kepada Warga Manado Terdampak Banjir

PEDOMANRAKYAT, MANADO - Peristiwa bencana alam banjir dan tanah longsor melanda Kota Manado dan berdampak pada beberapa titik...