Jam Kerja ASN Di Luwu Timur Berubah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MALILI –

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah, tahun 2022 .

Perubahan jam kerja ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Timur tertanggal 26 Maret 2022 Nomor : 188.6/1/BUP tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1443 H/2022 M bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo-SP) Kabupaten Luwu Timur, H Hamris Darwis, menuturkan, surat edaran tersebut mulai berlaku per 1 Ramadan 1443 H yang jatuh, Minggu, 3 April 2022 hingga bulan puasa berakhir.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  SMK Pratidina dan SMA Muhammadiyah Wilayah Hadir Dalam Latihan Gabungan Tapak Suci se-Kecamatan Tamalate

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bupati Pantau Pelaksanaan Program MBG di 2 Sekolah di Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Bupati Pinrang, A Irwan Hamid bersama unsur Forkopimda memantau langsung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis...

Tradisi Berbagi Takjil : OSIS SMA Negeri 2 Enrekang Salurkan Kebaikan untuk Pengendara di Poros Enrekang Makassar

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Mengusung semangat kepedulian dan kebersamaan, pengurus OSIS SMA Negeri 2 Enrekang bersama Tim Kesiswaan kembali...

Komunitas Guru Hebat Buka Puasa Bersama dan Bagikan Takjil di Labakkang

PEDOMAN RAKYAT, PANGKEP.- Komunitas Guru Hebat Berbagi (GHB) menggelar kegiatan berbagi takjil dan buka puasa bersama sukses dilaksanakan...

Respons Terhadap Maraknya Aksi Premanisme, Polres Pelabuhan Perketat Patroli di Berbagai Titik Rawan Premanisme

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Polres Pelabuhan Makassar semakin memperketat patroli di berbagai titik rawan premanisme guna menciptakan rasa aman...