PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Pembuatan Profil Desa seharusnya diswakelola karena sumber anggarannya dari ADD, namun yang terjadi di Toraja Utara justeru pelaksanaannya menyalahi aturan petunjuk teknis. Sangat jelas di petunjuk tekhnisnya bahwa Pembuatan Profil Desa tidak boleh dipihakketigakan sehingga siapapun melanggar aturan akan disangsi pidana.
Kondisi ini yang terjadi di Toraja Utara, kurang lebih 40 Kepala Lembang (Desa) sudah dimintai keterangan dan pihak Kejaksaan juga akan memanggil pihak ketiga yang mengerjakan dan dari Dinas terkait. Siapapun yang terbukti proses hukum akan ditegakkan. Sampai saat ini dari 111 Lembang/Desa sudah 40 yang dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Cabang Toraja Utara.
Pemanggilan dan pemeriksaan 40 Kepala Lembang untuk dimintai keterangannya, dibenarkan Kasubsi Intelijen (Intel) Cabang Kejaksaan Toraja Utara, Muslimin Lagalung, SH ketika dikonfirmasikan awak media, Senin (04/04/2022).
Kata Muslimin Lagalung, pemanggilan dan pemeriksaan para Kepala Lembang guna dimintai keterangannya terkait dugaan penggunaan Dana Desa untuk pembuatan Profil Lembang (Desa) yang dipihakketigakan.
“Kita klarifikasi dugaan pekerjaan Profil Lembang menggunakan Dana Desa (DD) yang dikerjakan oleh pihak ketiga,” ungkap Muslimin Lagalung.