PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim pertanyakan kondisi perangkat keras dan perangkat lunak di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, mengingat penerapan KTP Elektronik sudah berjalan 11 tahun yang dimulai sejak tahun 2011.
“Tentunya perangkat pendukungnya sudah uzur sehingga akan berpengaruh terhadap kelancaran sistem. Karena kalau dilihat umur ekonomis dari perangkat keras maupun lunak itu maksimal 5 tahun,” kata Luqman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri di gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Hadir dalam RDP tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, didampingi sejumlah pejabat utama Kemendagri, termasuk Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.
Terkait hal tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pernah mengusulkan pengajuan anggaran baru demi menjaga keberlangsungan sistem SIAK tersebut.