Perangi Aksi Balapan Liar, Kapolsek Benteng Pimpin Patroli Sampai ke Semak-semak

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku balap liar, berikut barang bukti sepeda motor, langsung diangkut dan diamankan ke Mako Polres Kepulauan Selayar.

Para pelaku balap liar ini terancam dijerat dengan pasal 297 UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.3 juta”.

Untuk efek jera, pelaku akan diberi sanksi penahanan sementara barang bukti kendaraan yang digunakan untuk balap liar sampai dengan selesainya vonis persidangan di Pengadilan Negeri.

Lebih lanjut, AKP. Irwan Effendy mengimbau dan mengingatkan warga untuk segera melapor jika mengetahui dan atau menyaksikan kegiatan balap liar.

Warga diingatkan untuk tidak singgah berkerumun dan dengan sengaja menonton aksi balap liar, seolah memberikan sambutan secara tidak langsung terhadap aksi balap liar yang digelar di jalan raya.

Kerumunan warga akan memicu timbulnya rasa bangga terhadap terduga pelaku balap liar, sebab aksi kebut-kebutan mereka ditonton dan disaksikan oleh ratusan pasang mata.

Bangga oleh keberhasilan bersifat semu yang dipertontonkannya tanpa menyadari akan resiko dan bahaya yang sementara mengintai mereka. (Fadly)

Baca juga :  Kepala LLDIKTI IX Andi Lukman Menilai Komposisi Pengurus APTISI Wilayah IX-A Sulawesi Wakili Semua Pihak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ratusan Siswa Gagal Daftar SNBP 2025, Disdik Sulsel Ajukan Perpanjangan Pendataan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ratusan siswa di Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam kehilangan kesempatan mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)...

JPN Kejati Sulsel Menangkan Sengketa Pilkada di MK, Hanya Gugatan Pilkada Palopo yang Berlanjut

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama sembilan Kejaksaan Negeri...

Kegagalan 145 Siswa SMAN 17 Makassar di SNBP 2025, Legislator Desak Investigasi Mendalam

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sebanyak 145 siswa kelas XII SMAN 17 Makassar gagal mendaftar dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi...

Jadwal Siaran Langsung Bola Hari Ini 5, 6, 7 Februari 2025, Pertandingan Seru Malam Ini

PEDOMANRAKYAT - Malam ini, para penggemar sepak bola akan disuguhkan dengan berbagai pertandingan seru dari berbagai liga domestik...