“Kami bersama Polsek Ranoyapo mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian yakni, RT (19) dan YM (18),” ujarnya, Kamis (07/04/2022).
Lanjut Iptu Lesly, kejadiannya di kandang ternak babi milik korban di Desa Ranoyapo, Jaga IV, pada 22 Maret lalu. “Para pelaku masuk ke kandang lalu mencuri babi. Dan sesuai laporan korban, ada 12 ekor babi yang hilang,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, korban selaku pemilik peternakan mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta.
Iptu Lesly menambahkan, kedua pelaku telah resmi ditahan di rutan Mapolres Minsel. “Pasal yang dipersangkakan yaitu 363 ayat (2) dan pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” tandasnya. (Rizky)