PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR.
Rencana Universitas Terbuka (UT) bertransformasi menjadi PTN BH tinggal menghitung hari, menunggu selangkah lagi, yakni Presiden Republik Indonesia menandatangani PP PTN-BH UT.
Sebelumnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan RI, Prof. Dr. H.R. Benny Riyanto, S.H., M.HUM., C.N, Rabu, 6 April 2022, memimpin rapat pembahasan proses Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UT, disepakati dan dinyatakan telah selesai.
Pada rapat pembahasan itu disepakati 6 (enam) Kementerian, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Setelah rapat pleno, peserta rapat melalukan review RPP guna memastikan tidak ada kesalahan keterbacaan.
Proses harmonisasi ini telah didahului dengan rapat pra Panitia Antar Kementerian (PAK) dan PAK yang telah dikomandoi oleh Inspektur Jenderal Kemdikbudristek, Dr. Chatarina Muliana, S.H., SE., M.H.
Dr. Chatarina mengatakan UT sebagai subjek PTN memiliki karakteristik berbeda dengan PTN lainnya pada pengelolaan sistem pembelajaran.
UT sangat cepat dalam mengusung transformasi menjadi PTN-BH dibandingkan dengan PTN satuan kerja BLU lainnya.
UT memiliki keunikan dan UT sebagai satuan kerja BLU juga menjadi benchmark bagi PTN lain dalam mengelola Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
UT paling cepat menjadi PTN-BH, di usia masih muda dan diantara PTN dengan satker BLU lainnya. Diharapkan ke depannya, UT sebagai PTN-BH akan bergerak lebih cepat karena keleluasaan lebih tinggi.