Pekerja Baja Ringan Tersengat Listrik, Tim Polsek Somba Opu olah TKP

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT.SUNGGUMINASA—Mendapat informasi terdapat warga tersengat listrik tegangan tinggi, petugas Penjagaan Polsek Somba Opu dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Ipda Muh Syafri, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Korban yang tersengat listrik, seorang pria pekerja bangunan di Jalan Poros Malino tepatnya di lantai dua Kantor BMKG Kabupaten Gowa yang sementara direnovasi, Ahad (10/04/22).

Dua saksi di TKP,  Angga (29), warga Perumahan Pattallassang, Desa Balangpapa dan Daeng Situju (42, warga Paku, Desa Julubori, Kec Pallangga Gowa menjelaskan, saat melihat kejadian, kedua teman kerjanya itu berupaya menolong korban yang luka bakar di dada, perut dan kaki. Selanjutnya mengangkat ke kendaraan pick up menuju rumah sakit Kallontala.

Perwira Pengawas (Pawas) Ipda Syafri menjelaskan, korban bernama Murdiansyah (27). Dia merupakan tukang batu bagian pemasangan baja ringan. Korban warga Antang, Kecamatan Manggala Kota Makassar.

Baca juga :  Gunakan Sabu, Satuan Resnarkoba Polres Sinjai Ringkus Oknum Petani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Survei Lokasi Camping, 3 Mahasiswa HI Unhas Hanyut di Sungai, 2 Ditemukan Meninggal

PEDOMANRAKYAT, MAROS -- Sebanyak 3 orang mahasiswa Unhas, jurusan Hubungan Internasional, yang tengah melakukan kegiatan survei lokasi camping...

Ahmadi Minta Stakeholder Dukung Hasil Kajian Rantai Nilai Produk Perikanan di Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Penjabat Bupati Pinrang, Ahmadi Akil menegaskan, tujuan utama kegiatan diseminasi hasil kajian Rantai Nilai Produk...

Warga Sapolohe Sambut Baik Sosialisasi Keselamatan Kelistrikan dari PLN

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Dalam upaya mendekatkan layanan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan listrik, PT PLN (Persero) Unit...

Guru Tahfiz di Gowa Perkosa Tiga Santriwati, Terancam 15 Tahun Penjara

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Polres Gowa berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap tiga santriwati di bawah umur yang dilakukan oleh...