PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (DPP GPSH) akan melaporkan Menko Maves Luhut Binsar Panjaitan, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartanto, Ketum Partai PAN Zulkifli Hasan dan Ketum Partai PKB Muhaimin Iskandar ke Bareskrim Mabes POLRI.
Seperti diketahui Bahwa dilaporkannya keempat tokoh tersebut ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan perbuatan membuat kegaduhan yang melahirkan polemik yang menjurus perpecahan di kalangan masyarakat.
“Bagi kami usul Perpanjangan Jabatan Presiden 3 periode dan usulan Penundaan Pemilu merupakan upaya Cup Detat terhadap Konstitusi NKRI dan Pengkhianatan terhadap UUD 1945. Oleh karena itu semua pihak harus diajak kembali kepada Konstitusi yang benar dan konsekwen. Isu yang dilemparkan keempat tokoh tersebut tidak mendidik dan childnes. Oleh karena itu kami harus ikut terus mengawal dan menyelamatkan Konstitusi NKRI yang telah disepakati bersama,” tegas Ketum DPP GPSH, H.M. Ismail, SH, MH, Senin (11/04/2022) di Jakarta.
Dijelaskan oleh Ismail bahwa delik yang akan disangkakan adalah ke empat tokoh itu diduga telah membuat pernyataan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal XIV dan Pasal XV Undang-Undang tentang Peraturan Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 1946) dengan rumusan sebagai berikut :
Pasal XIV : (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.