BPN Patok Batas Tanah Pemda yang Dihibahkan ke Kemenkumham

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Pemasangan patok berjalan lancar, sebab tanah Ny Yuli Bura sudah bersertifikat. Demikian pula status tanah bukan lagi kawasan hutan dan telah mendapat persetujuan Kementerian perubahan status kawasan.

Wakil Bupati Zadrak Tombeg tidak menampik kalau kehadiran kita disini bagian dari pelayanan masyarakat mencari solusi sehingga tidak ada yang dirugikan dari kebijakan Pemda.

“Pemda siap fasilitasi langkah selanjutnya dari Kemenkumham, sehingga proses pembangunan berjalan lancar,” singkat Zadrak.

Ditambahkan lawyer Ny Yuli Bura, Mayor Paslan, meskipun batas tanah sudah jelas, namun jangan ada ganggu dan korek tanah klien kami.

“Hati-hati kami tegas jangan ada yang sentuh, apalagi manfaatkan lahan tanpa sepengetahuan pemilik,” ujar Paslan. (ainul)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Pallangga Bagikan Nasi Dos ke Tukang Becak & Ojek

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Resmi Dicabut: Nuryadin Tak Lagi Mewakili PEDOMANRAKYAT.co.id dalam Aktivitas Peliputan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Redaksi PEDOMANRAKYAT.co.id dengan ini memberitahukan bahwa ID Card media atas nama Nuryadin telah dicabut dan...

Di Balik Lembar Jawaban, Ribuan Mimpi Calon Advokat Diuji di UPA 2025

PEDOMANRAKYAT, YOGYAKARTA - Pagi belum sepenuhnya hangat ketika satu per satu peserta melangkah masuk ke halaman Fakultas Hukum...

Zakat: Dari Konsumtif ke Produktif, Menuju Mustahik yang Mandiri

Oleh: Neny Vinawaty Mahasiswa Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta Potensi zakat nasional Indonesia sangat...

HUT Ke 78, Sat Reskrim Polres Soppeng Menggelar Baksos SIDIK Di Pontren Darunnaim 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Dalam rangka memperingati hari jadi ke 78 fungsi Reserse, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres...