Pemasangan patok berjalan lancar, sebab tanah Ny Yuli Bura sudah bersertifikat. Demikian pula status tanah bukan lagi kawasan hutan dan telah mendapat persetujuan Kementerian perubahan status kawasan.
Wakil Bupati Zadrak Tombeg tidak menampik kalau kehadiran kita disini bagian dari pelayanan masyarakat mencari solusi sehingga tidak ada yang dirugikan dari kebijakan Pemda.
“Pemda siap fasilitasi langkah selanjutnya dari Kemenkumham, sehingga proses pembangunan berjalan lancar,” singkat Zadrak.
Ditambahkan lawyer Ny Yuli Bura, Mayor Paslan, meskipun batas tanah sudah jelas, namun jangan ada ganggu dan korek tanah klien kami.
“Hati-hati kami tegas jangan ada yang sentuh, apalagi manfaatkan lahan tanpa sepengetahuan pemilik,” ujar Paslan. (ainul)