Bupati Lutim Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Matoto Di Kementrian ATR / BPN

0
79

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA –

Bupati Luwu Timur, H Budiman, memaparkan Ranperbup Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Matoto (Mangkutana, Tomoni, Tomoni Timur) di hadapan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Paparan disampaikan saat Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang dipimpin oleh Dr Ir Abdul Kamarzuki MPM dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN di Balroom Sheraton Grand Jakarta Gandaria City, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).

Rapat itu sebagai tindaklanjut Surat Pemkab Luwu Timur, tanggal 31 Maret 2021, perihal Permohonan Persetujuan Substansi Dokumen RDTR Kawasan Perkotaan Matoto Tahun 2022-2042.

Bupati Budiman mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Luwu Timur No 259/D-05/VIII/2021 tentang Penetapan Delineasi Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Matoto, menyebutkan, Kawasan Perkotaan Matoto meliputi sebagian desa/ kelurahan di Kawasan Perkotaan Matoto seluas 5.924,98 hektare, yang terbagi atas 3 kecamatan dan 18 desa.

“Untuk jumlah penduduk tertinggi berada di Kelurahan Tomoni, dengan 3.349 jiwa pada tahun 2021. Sedangkan jumlah penduduk terendah berada di Desa Tadulako, dengan 1.017 jiwa pada tahun 2021. Kepadatan penduduk tertinggi di Kelurahan Tomoni dan kepadatan penduduk terendah di Desa Wonorejo Timur,” urai Bupati Lutim melalui rilis yang diterima, Selasa (12/4/2022).

Dikatakan, Kabupaten Luwu Timur memiliki potensi besar dalam menunjung percepatan pembangunan daerah, khususnya Kawasan Perkotaan seperti sector pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, dan perindustrian.

Berdasarkan potensi besar itu, Bupati Budiman optimistis mampu mewujudkan Kawasan Perkotaan Matoto sebagai pusat pertanian, perkebunan, dan perindustrian berlandaskan budaya dengan konsep keberlanjutan.

Bupati Luwu Timur juga menyampaikan beberapa komitmen pemerintah daerah  yakni;  Pertama, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berkomitmen memproses Ranperbub RDTR Kawasan Perkotaan Matoto 1 bulan setelah terbit Persetujuan Substansi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca juga :  Cek Keadaan Tahanan, Piket Jaga Rutin Lakukan Kontrol Rutan Polres Pelabuhan Makassar

Kedua, dengan ditetapkannya Perbup RDTR Kawasan Perkotaan Matoto, diharapkan area itu menjadi kawasan yang siap mendukung pengembangan pertanian, perkebunan, serta industri pengolahannya;

Ketiga, diharapkan dapat mempercepat investasi di Kabupaten Luwu Timur, khususnya Kawasan Perkotaan Matoto melalui kemudahan perizinan secara aman, cepat, dan tepat;

Keempat, rencana pengembangan Kawasan Peruntukan Industri diharapkan berdampak positif terhadap perkembangan Kawasan Perkotaan Matoto dan Kabupaten Luwu Timur secara keseluruhan.

Dalam pertemuan itu, Bupati Budiman didampingi antara lain; Ketua DPRD Luwu Timur Aripin, Sekretaris Daerah Bahri Suli, Kepala Dinas PU & PR Syahmuddin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andi Makkaraka, Kepala Dinas Pertanian Amrullah Rasyid, Kepala Bepelitbangda Dohri As’ari, Kabag Hukum Yerislin Wuala dan Kepala BPN Luwu Timur, Muhammad Syukur. (yul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini