Sebelumnya Kejari Tana Toraja, Erianto Laso Paundanan mengatakan kepada media, benar telah dimulai penyelidikan anggaran Covid-19 tahun 2020, dan mantan Bupati Nico Biringkanae telah dimintai keterangan terkait penanganan dan penggunaan anggaran Covid-19 tahun 2020 lalu.
“Temuan BPK kurang lebih Rp 179 juta anggaran Covid-19 tidak dikembalikan ke kas negara,” ujar Erianto Paundanan.
Untuk diketahui LHP BPK tahun 2020 ditemukan penyetoran kas hasil pendapatan PelLEK kas daerah Rp 179.775.250, penelusuran dan verifikasi yang masih harus dipertanggungjawabkan ke kios-kios Rp 1.693.504.795.
Demikian pula verifikasi kebenaran utang belanja Satgas Covid-19 Rp 2.212.452.000, pertanggungjawaban belanja tidak dapat diyakini kewajarannya Rp 9.855.473.019, dan penelusuran aset hasil belanja dan BTT yang tidak diketahui keberadaannya Rp 451.206.495. (ainul)