PEDOMANRAKYAT.SUNGGUMINASA–Terkait diamankannya tiga anak remaja di Polsek Somba Opu yang diduga membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam jenis busur yang mana awal kejadian ditemukan masyarakat dekat masjid Silaturrahim Mangasa Jl. Sultan Hasanuddin Kab Gowa.
Selanjutnya penemu menyerahkan ke unit opsnal Polsek Somba Opu untuk diamankan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Somba opu AKP Ismail S.Sos., MH, didampingi Panit Serse Iptu Muh. Ali SH., MM dan Kanit Provos Iptu Jonathan menginterogasi ketiga anak remaja tersebut di ruang Penjagaan dengan memberikan nasehat dan wejangan.
”Tindakan yang dilakukan sangat membahayakan buàt diri sendiri dan orang lain,” ujarnya Rabu (13/04/22).
Hal yang kalian lakukan adalah perbuatan melanggar hukum, karena jelas UU mengatakan “membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam termasuk busur melanggar UU Darurat yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara, jadi jangan dianggap main-main.” jelas Kapolsek Somba Opu.