Kenaikan Bipih Tidak Dibebankan pada Jemaah Haji Tunda 2020

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Menteri Agama(Menag) Yaqut Cholil Qoumas

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA. –
Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.

Meski demikian, selisih dari kenaikan itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ujar Menteri Agama(Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Pada tahun 2020, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Baca juga :  Dokter Azmi Fadhlih Meninggal di Usia Muda, Berikut Profil dan Dugaan Penyebabnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Forum Orang Tua Calon Siswa Gelar Aksi Demo di DPRD Sumut, Tuntut Nina Wati Kembalikan Uang Hasil Penipuan Masuk TNI AD Rindam

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Forum Orang Tua Calon Siswa TNI AD korban penipuan oknum Nina Wati masuk TNI AD...

Polri Watch : Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Harusnya Hanya Diberikan ke Polri

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Ketua Umum Pemantau Kepolisian RI/ Polri Watch, Dr Ikhwaluddin Simatupang, SH, MHum menegaskan, kewenangan penyelidikan...

Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo Minta Kejati Sumut Terapkan Pasal 338 dan 340 KUHP

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Keluarga korban pembunuhan wanita berinisial MP (26) alias Sesa di Tanah Karo, meminta agar Kejaksaan...

Dosen Hukum Pidana UPMI Medan : Asas Dominus Litis Harus Kedepankan Kehati-hatian dan Keteguhan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Penerapan asas Dominus Litis dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) haruslah mengedapankan prinsip...