Khusus mengenai UCM, kata Hambali Talib, karena adanya friksi internal, pihaknya perlu melihat kembali statuta dan akte pendirian UCM. Memang dalam pembentukan dan pengusulan beberapa program studi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beberapa waktu yang lalu masih ada format yang menggunakan Universitas Cokroaminoto (Uncok) Ujungpandang dan Universitas Cokroaminoto Makassar (UCM). Dari empat program studi yang diusulkan masing-masing dua program studi menggunakan kedua nama tersebut.
Menurut Hambali Talib, setelah melihat statuta dan akte tersebut, barulah pihaknya akan masuk pada pembahasan mengenai proses akademik. Ia menilai, masih ditemukan adanya sejumlah program studi yang tidak “berterima” dengan “tupoksi” fakultasnya dengan alasan sesuai kebutuhan pasar kerja.
“Menyisipkan program studi itu ada aturannya, banyak ditemukan di PTS yang melenceng dengan alasan sesuai kebutuhan pasar, tetapi tidak boleh bertentangan dengan aturan,” kata Hambali Talib. (mda)