PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba Polda Sulsel, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MD aliah HA (30) terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku MD yang bekerja sebagai wiraswasta, bertempat tinggal di Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba, diamankan oleh personel Satres Narkoba Polres Bulukumba, karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 3,29 gram.
MD alias HA, dibekuk di salah satu rumahnya di BTN Samil blok B Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, pada Kamis 14 April 2022, sekitar pukul 22.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba Iptu Darmawangsa menjelaskan, pihaknya mengamankan seseorang yang diduga menguasai atau memiliki narkotika jenis sabu.
“Betul anggota kami mengamankan seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu dengan berat awal 3,29 gram,” jelas Kasat Narkoba.