Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, NTB – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/04/2022).

Baca juga :  Keanggotaan Perpustakaan Daerah Sinjai Tercatat Ribuan Orang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kejaksaan RI Gelar Rakernas 2025: Transformasi Berkeadilan, Humanis, dan Akuntabel

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2025 di Hotel Sultan Jakarta,...

Siswi SMA IT Al-Hikmah Amanah Ummah Maros Tuntaskan Tasmi’ 7 Juz dengan Predikat Mumtazah

PEDOMANRAKYAT, MAROS - Sebuah prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Alifa Shakila, siswi kelas XI SMA IT Al-Hikmah Amanah...

Dua Kelompok Pemuda Tawuran di Jl. Bontoduri 7 Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Bentrok antar dua kelompok pemuda kembali terjadi di Kota Makassar. Insiden yang diduga melibatkan kelompok...

Nintendo Alarmo: Aplikasi Alarm Seru untuk Rutinitas Harian, Rilis Maret 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Nintendo Alarmo, aplikasi alarm dan pengatur jadwal yang penuh kejutan, akan dirilis secara publik pada...