Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com

Kabareskrim Sebut 15.039 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice Sepanjang 2021-2022

Bagikan:

Tanggal:

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022, Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara dengan Restorative Justice.

“Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus,” kata Agus dalam kegiatan Talkshow bertajuk ‘Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan’, Selasa (19/04/2022).

Agus memaparkan, terkait pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Polri saat ini, sebanyak 1.052 Polsek di 343 Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan. Menurut Agus, Polsek merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Polsek harus menjadi basis Resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dgn cara dialog/mediasi/probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainya hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri,” ujar Agus.

Agus menyebut, Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara. Pasalnya, dikatakan Agus, itu merupakan prinsip utama dalam keadilan Restoratif yakni, penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ucap Agus.

Kendati demikian, Agus menekankan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.

Baca juga :  Terdakwa Kasus Kematian Virendy Surati Majelis Hakim, Nyatakan Kesediaan Membayar Restitusi yang Diajukan LPSK RI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dengan Sigap, Personel Polsek Wajo Gerak Cepat Bantu Seorang Lansia Jatuh di Badan Jalan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepedulian terhadap sesama terus ditunjukkan oleh jajaran Polres Pelabuhan Makassar, seperti yang dilakukan personel Polsek...

Usai Sholat Berjamaah, Para Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar Sampaikan Pesan Kamtibmas Pilkada Serentak 2024

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dekatkan diri dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar melaksanakan Shalat Jumat secara berjamaah di masjid-masjid...

Peduli Masyarakat, Polres Pelabuhan Makassar Salurkan Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Polres Pelabuhan Makassar mendistribusikan air bersih ke wilayah yang dilanda kekeringan. Pendistribusian air bersih ini...

Polres Toraja Utara Kembali Ungkap Peredaran Narkotika, 3 Pelaku dan 20 Paket Sabu Diamankan

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali berhasil...