Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com

Kabareskrim Sebut 15.039 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice Sepanjang 2021-2022

Bagikan:

Tanggal:

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan. (*)

Baca juga :  Ciptakan Kondusifitas di Wilayah Binaan Tutorial, Danramil Mamajang Gelar Patroli Gabungan di Malam Idul Adha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kualifikasi Grup C Piala Dunia Asia, Wasit Bantu Bahrain-Indonesia Bermain Seri

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Wasit asal Oman Ahmad Alkaf mengundur waktu pertandingan hingga memberi kesempatan kepada Bahrain yang sudah...

Faisal Oddang Ikut Bina Kelas Literasi BBS Sinjai

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Faisal Oddang, S.S.,M.Hum, dosen Departemen Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas yang pernah menerima...

Jelang Operasi Zebra Pallawa 2024, Dirlantas Polda Sulsel Ajak Pengendara Disiplin Berlalulintas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalulintas, secara serentak, Polda Sulsel menggelar pra Operasi...

Gelar Safari Subuh, Kapolsek Mamajang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Ciptakan Kamtibmas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kapolsek Mamajang Kompol Arifuddin Amiruddin, SE, MH melaksanakan Safari Subuh di Masjid M Sungkana, Jl....