KFC Mangkir, Pembayaran THR Tidak Sesuai PKB, SPIKERS Layangkan Surat ke Disnaker

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Serikat Pekerja Independen Karyawan Sulawesi Selatan (SPIKERS) menggelar aksi mengawal surat masuk ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Kamis (21/04/2022).

Aksi tersebut dilakukan oleh Karyawan Kentucky Fried Chicken (KFC) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Independen Karyawan Sulawesi Selatan di depan kantor Disnaker Kota Makassar.

Dalam aksi mengawal surat masuk ke Disnaker kota Makassar, SPIKERS membawa beberapa tuntutan yang bertuliskan didalam spanduk “Bayarkan THR sesuai PKB, Bayarkan Hold Upah Karyawan di Semua Grade, Bayarkan Gaji RSC yang Dipotong 10-20%, Bayarkan Uang Duka, Uang Kelahiran, dan Uang Pernikahan yang sudah 3 Tahun ditahan oleh perusahaan”.

Sementara itu, Ewin salah satu Karyawan KFC yang ikut mengawal surat yang dilayangkan SPIKERS ke Disnaker Kota Makassar saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, aksi ini adalah bentuk perlawanan karyawan kepada perusahaan, dimana sampai saat ini belum ada kesejahteraan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan.

Ia berharap, dengan adanya aksi ataupun perlawanan yang dilakukan oleh teman-teman dari SPIKERS, tentunya kami punya harapan besar kepada pihak perusahaan merespon keluh-kesah, agar hak karyawan segera ditunaikan.

“Semoga pihak manajemen ataupun Direksi PT Fast Food Indonesia, Tbk merespon keluh-kesah kami yang selama masa pandemi berjuang membesarkan perusahaan dan sampai saat ini belum mendapatkan hak-hak ataupun janji perusahaan untuk kesejahteraan karyawan,” harap Ewin.

Ditempat yang sama, Divisi Hukum dan HAM Serikat Pekerja Independen Karyawan (SPIKERS) Sulawesi Selatan Asywar, S.ST, SH mengatakan, surat yang dilayangkan ke Disnaker Kota Makassar terkait hak-hak karyawan yang selama ini diabaikan oleh pihak perusahaan yang di tuangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama.

“Selama tiga tahun sejak 2020 s/d 2022 pekerja tidak mendapatkan hak-haknya khususnya dalam pembayaran THR Idul Fitri. Dimana pada tahun 2020 THR dibayar dengan cara diangsur bertahap setiap bulannya, sedangkan hari raya agama lain dibayarkan langsung satu bulan full, sedangkan tahun 2021 dan 2022 THR dibayarkan tidak sesuai dengan PKB,” ujar Asywar S.ST, SH selaku Divisi Hukum dan HAM Serikat Pekerja Independen Karyawan Sulawesi Selatan.

Baca juga :  Cegah Balap Liar, Kapolres Maros : Motor Akan Kami Sita Selama Tiga Bulan

Lebih Lanjut, sampai saat ini kami mencatat bahwa perusahaan sudah berapa kali mangkir dan melanggar aturan perundang-undangan serta ingkar janji dari perjanjian kerja bersama yang sudah disepakati seperti :

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pangdam XIV/Hasanuddin Dampingi Menhan RI Kunjungan Kerja Strategis di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko mendampingi Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Dr. Sjafrie...

Wakasek Humas Pantau Langsung PAS Ganjil Warga Binaan Rutan Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Wakasek Humas SMK Tritunggal 45 Makassar, Drs. H. Arifin, M.Pd, menegaskan pentingnya dukungan pendidikan bagi...

Pelaku Rayu Korban dengan Uang, Kapolda Sulsel Bongkar Modus Keji di Gowa

PEDOMANRAKYAT, GOWA — Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menegaskan komitmen Polda Sulsel dalam...

Kampung Toleransi Selayar Jadi Laboratorium Sosial bagi Mahasiswa S2 Pendidikan IPS UNM

PEDOMAN RAKYAT, SELAYAR.- Mahasiswa Program Studi S2 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (PIPS) Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar (UNM)...