PEDOMANRAKYAT, MINAHASA SELATAN – Ketua tim tujuh intelijen investigasi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Sulut Jamel Lahengko didampingi Hesky Kawengian, resmi menyerahkan Laporan dugaan penyalahgunaan Anggaran Daana Desa, oleh Hukum Tua Desa Mokobang, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan.
Dari hasil pengembangan atas aduan masyarakat, yang mengeluhkan pembangunan pamsimas dan beberapa pekerjaan lainnya yang dinilai tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2017-2020.
LAKRI melampirkan dokumen-dokumen pendukung berupa dokumentasi hasil pembangunan yang ada di Desa Mokobang, yang kondisi fisiknya terlihat tidak sesuai dengan bestek yang semestinya.
Ketika dimintai keterangan terkait pelaporan LAKRI. Kasi Intel Kejari Minahasa Selatan Aldy Svh, SH, MH mengatakan, pihaknya akan melakukan audit untuk menanggapi laporan LAKRI Sulut yang mewakili masyarakat Desa Mokobang.