Setelah itu, pihak kepala sekolah terbuka pada kami bahwa pelaksana fisik sekolah adalah salah seorang yang diarahkan dari Dinas yang diperjelas melalui pesan singkat dari pihak sekolah via telpon seluler (SMS).
Dalam hal ini Satker OPD Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo, dan bahkan ia menjelaskan kalau hampir seluruh sekolah yang dapat anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020 dikerjakan oleh orang yang diarahkan dari Dinas Pendidikan.
“Itulah Pak yang namanya risiko jabatan, kami hanya bisa menerima kebijakan dari Pimpinan,” tegasnya kepala sekolah yang bersangkutan.
Survei selanjutnya selain bangunan sekolah tahun anggaran 2020, juga bangunan sekolah tahun 2021, yakni menyoroti struktur bangunan yang kondisinya memprihatinkan yang diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada pekerjaan yang dikontrakkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
Dicontokan, pekerjaan kuseng, yang diduga ada pergantian bahan kayu kuseng baru, tetapi justru kuseng lama dipoles kemudian dipasang kembali.
Begitu juga dinding tembok, seharusnya dilakukan pengupasan plesteran lama, tetapi hanya dengan melapisi flamur sehingga sepintas dinding tembok tersebut terlihat baru.
Mengutip sumber yang tak disebutkan, Lidik Pro mengatakan, pengelolaan proyek di Satker OPD Dinas Pendidikan sangat meragukan.
Pada akhir-akhir tahun anggaran atau bulan Desember 2020 pada bagian administrasi diragukan masih membuat berkas Kontrak Kegiatan Proyek seperti Surat Perintah Kerja (SPK).
Dengan demikian, lanjut Nasir, mustahil pekerjaan fisik dapat diselesaikan.
“Jika ada upaya membuat administrasi berlaku surut, maka dapat diragukan adanya kegiatan fiktif,” ungkap Nasir.
Untuk mengembalikan citra baik Pendidikan di daerah ini, menurutnya, harus ada sinergitas dalam melakukan pengawasan.
Pihaknya mengapresiasi pihak APH untuk melakukan audit pada Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo. (ishak)