KKT Jeneponto Buka Puasa Bersama di Kediaman Prof Sufirman Rahman

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

”Selama ini kita cukup sibuk dengan padatnya agenda/rutinitas tugas kita masing-masing. Dengan demikian, buka puasa bersama ini, momem sangat berharga untuk kembali lebih mengeratkan tali silaturahim diantara kita, terutama sesama Keluarga Kerukunan Turatea,” tandas Sohibul Bait, Prof Sufirman Rahman,SH,MH yang juga Direktur Pascasarjana UMI saat sambutan penerimaan.

”Kami bersama keluarga dan atas nama pengurus Pusat KKT Jeneponto berberterima kasih banyak yang tak terhingga kepada para hadirin yang telah meluangkan waktu memenuhi undangan kami. Semoga kehadirannya bernilai ibadah. Terima kasih pula dan rasa bahagia kami pada guru SD kami, Laseng Dg Talli yang juga menyempatkan diri hadir.

Mengakhiri sambutannya, sohibul bait, Prof Sufirman Rahman persilakan gurunya, Laseng Dg Talli memandu pembacaan doa/wirid menjelang buka puasa. Dilanjutkan shalat magrib berjamaah dan santap bersama. (*).

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kajati Beserta Ketua IAD Sulsel Gelar Bakti Sosial Santuni Anak Yatim Piatu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wali Kota Perintahkan Penutupan Total Hiburan Malam di Hari Maulid

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menutup sementara seluruh tempat hiburan pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447...

Air Mata Sudah Habis

Catatan M. Dahlan Abubakar PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kamis (4/9/2025) dua orang guru besar bertandang ke kediaman saya di Kompleks...

ASN PPPK 2024 Salurkan Donasi Rp15,5 Juta untuk Korban Tragedi DPRD Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Tragedi kebakaran Gedung DPRD Kota Makassar yang terjadi pada Jumat malam, 29 Agustus 2025, menyisakan...

‘Main’ Kredit Fiktif, Mantri Bank BUMN Masuk Bui

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dan menahan seorang mantri bank berinisial HA dalam kasus dugaan...