Wakil Wali kota Makassar Resmikan Masjid Al Mubaraq Trika

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Alhamdulillah meski macet parah saya bisa sampai di tempat yang suci ini. Saya menggunakan motor pun masih macet. Masjid Al-Mubarak Trika yang terletak di jalan Perintis Kemerdekaan VII Kecamatan Tamalanrea ini akhirnya rampung dalam waktu empat bulan. Saya lihat betul proses pembangunannya,” ucapnya.

Kata Fatma, kehadiran masjid ini semoga bukan hanya sekadar dijadikan sebagai tempat ibadah semata namun juga sebagai tempat menambahkan nilai-nilai kerohanian dan keimanan.

“Saya harap kehadiran masjid ini juga memiliki nilai tambah yakni bisa mencetak generasi penerus yang memiliki tingkat keimanan yang lebih baik untuk membentengi diri dari hal-hal buruk kedepannya,” harap Fatma.

Usai peresmian, Fatma melanjutkan dengan pembagian zakatnya dalam bentuk sembako dan buka puasa bersama yang diakhiri dengan shalat maghrib berjamaah. (Ucu*)

Baca juga :  Jawab Tudingan Penipuan Terhadap HL, SRP : Itu Tidak Benar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jadi Narsum di Acara Deng Mampo, Arwan Tjahjadi : Tradisi, Musik dan Budaya Bersatu di TVRI Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tradisi dan budaya berpadu dalam harmoni di acara spesial Dendang Mari-Mari Poso (Deng Mampo) yang...

Tidak Ada Negara di Dalam Negara : NKRI Harga Mati !

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Beredarnya video dan informasi mengenai pelantikan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia di wilayah...

Daily News Indonesia Rayakan Milad Pertama dan Kukuhkan Anggota Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – PT. Daily News Indonesia Media Group sukses menggelar pengukuhan resmi anggota sekaligus merayakan Milad Pertama...

Tiga Produsen Skincare Berbahaya Diserahkan ke Kejati Sulsel, Segera Disidangkan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menerima penyerahan tiga tersangka dan barang...