PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak seluruh kepala daerah dan jajaran pemerintah daerah untuk melakukan refleksi atas 26 tahun perjalanan otonomi daerah di Indonesia. Hal itu perlu dilakukan untuk memahami kembali esensi dari pelaksanaan otonomi daerah tersebut.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro saat membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada “Peringatan ke-26 Hari Otonomi Daerah Tahun 2022” secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (25/04/2022).
Menurut Mendagri, secara filosofis tujuan dilaksanakannya otonomi daerah, melalui pendelegasian sebagian kewenangan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren, sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal. Hal itu dilakukan dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan,” ujar Mendagri dalam sambutan yang dibacakan Suhajar tersebut.
Melalui sambutan itu, Mendagri juga menjelaskan sejarah penetapan Hari Otonomi Daerah pada tahun 1996 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1996. Keppres itu menetapkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah.
Dalam perjalanannya kemudian lahir Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang membenahi hubungan Pusat dan Daerah. “Setelah 26 tahun berlalu, otonomi daerah telah memberikan dampak positif. Dibuktikan dengan adanya percepatan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah, dan kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.