PEDOMANRAKYAT, MAMUJU — Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar dan Wakilnya akan berakhir masa jabatannya Mei mendatang, setelah keduanya melepas jabatan akan ada kekosongan pimpinan kepala daerah definitif di Sulbar. Pilkada Sulbar baru akan digelar 2024.
Untuk mengisi kekosongan tersebut nantinya, akan ditunjuk seorang Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur atau Penjabat (Pj) Gubernur di Provinsi Sulawesi Barat.
Kriteria seorang Penjabat Gubernur Tertuang dalam UU No.10 tahun 2016, yang mengatur pemilihan kepala daerah serentak, salah satunya Penjabat Gubernur pengganti tersebut harus memahami, mengetahui cara pemerintahan berjalan, sehingga proses pemerintahan, dan pelaksanaan pembangunan pelayanan publik tetap berjalan sampai ada pejabat Gubernur definitif.
Berakhirnya masa jabatan Gubernur Sulbar dan Wakil Mei nanti, sejumlah pihak pun mulai memunculkan nama- nama calon atau kandidat yang untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar.