PEDOMANRAKYAT.SUNGGUMINASA–Seorang pria diamankan di Polres Gowa atas tuduhan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur dan merupakan ”buah hatinya” sendiri.
Itu dikemukakan, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman didampingi Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, Senin (25/4).
Dikemukakannya, S (44) diamankan di Kel. Lembang Parang Kec.Barombong Kab Gowa
baru-baru ini. Korbannya ”N” (18). Dalam pemeriksaan terungkap, saat beraksi, terduga pelaku melakukan berkali-kali disertai ancaman. AKP Boby Rachman
menjelaskan, 10 April 2022, korban menyampaikan kepada sepupu korban, bahwa sudah beberapa bulan tidak datang bulan dan perut korban diperiksa dan dinyatakan kemungkinan atau diduga hamil,” ungkapnya.
Terduga pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Psl 76D UU No.17 thn 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak, kata Kasat reskrim Polres Gowa. (*)