Kemenag Terbitkan KMA Kuota Haji 1443 H, Ini Sebaran Tiap Provinsi dan Ketentuannya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kuota Haji 1443 H/2022 M sudah ditetapkan. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 22 April 2022 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag di Jakarta, Selasa (26/4/2022).

KMA ini, lanjut pria yang akrab disapa GusMen, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah. Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” tegas Menag.

“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” sambungnya.

Baca juga :  Jaksa Agung Rotasi 73 Pejabat, 17 Kajati Berganti

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:
1. Aceh: 1.999
2. Sumatera Utara: 3.802
3. Sumatera Barat: 2.106
4. Riau: 2.304
5. Jambi: 1.328

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Untuk Ketiga Kalinya Gubernur Kaltara Raih Penghargaan Asia Global Awards, Kali Ini Kategori “Asia The Best Innovative Leader Of Indonesia 2025”

PEDOMANRAKYAT, BALI - Prestasi gemilang yang membanggakan seluruh masyarakat Bumi Benuanta lagi-lagi ditorehkan oleh Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara),...

Survei IPI: Kinerja Mentan dan Menteri Pertahanan Paling Diapresiasi Publik Satu Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Lembaga survei Indeks Politika Indonesia (IPI) merilis hasil pengukuran persepsi publik terhadap kinerja pemerintahan Presiden...

Minta Relawan Tak Terpancing Isu Negatif, Gibran : Saya Fokus Bekerja, Bukan Membalas!

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan pernyataan yang menggema kuat di...

‎SMAN 4 Medan Buktikan Kelasnya di PORKOT 2025, Sebanyak 45 Medali Diborong, Jiwa Juara Menggelegar

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - SMA Negeri 4 Medan kembali menorehkan tinta emas di ajang Pekan Olahraga Kota (PORKOT) Medan...