PEDOMANRAKYAT – Wajo.
Anggota DPRD Sulsel, Drs. Andi Tenriliweng bersilaturahmi dengan warga Kelurahan Bulupabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Selasa, 26 April 2022.
Beberapa hari terakhir, anggota Komisi B DPRD Sulsel itu mengunjungi masyarakat di daerah pemilihannya.
Mantan Sekda Kabupaten Wajo tersebut dalam mengisi masa resesnya juga menyebarluaskan Peraturan Daerah Provinsi Sulsel Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
Saat acara silaturahmi, Andi Tenriliweng menyampaikan ucapan terima kasih kepada sahabat dan pendukung setianya yang selama ini memberi perhatian.
“Saya datang untuk mempererat jalinan silaturahmi kita, duduk bersama, apalagi di bulan suci Ramadan. Mari kita berbuat baik,” ajaknya pada warga pendukungnya saat Pileg 2019 lalu.
Di Kelurahan Bulupabbulu, Kecamatan Tempe ini merupakan kantong suara Andi Tenriliweng.
Ia mengaku telah mengunjungi beberapa kecamatan dan desa di Kabupaten Wajo.
Andi Tenriliweng pernah menjabat Kadis Sosial selama kurang lebih 10 tahun dan Sekda Kabupaten Wajo, kini anggota Komisi B DPRD Sulsel yang membidangi beberapa dinas antara lain Pertanian dan Perikanan.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) saat acara ini didampingi Ketua PKB Wajo, Sumardi Arifin yang juga pernah anggota DPRD Wajo satu periode.
Hadir dalam acara aspirasi ini tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda, ibu-ibu majelis taklim wilayah Kelurahan Bulupabbulu.