100 Narapidana di Rutan Kelas IIB Sinjai Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2022

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Sebanyak 100 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai mendapat remisi khusus hari Raya Idul Fitri 2022.

Penyerahan berkas remisi diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai Muhammad Ishak secara sombolis usai pelaksanaan salat ied di halaman Rutan Kelas IIB Sinjai, Senin (02/05/2022).

Ishak menjelaskan, remisi atau pengurangan masa tahanan yang diterima narapidana itu berkisar antara 15 hari hingga dua bulan dan tidak ada remisi bebas.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bima Segera Miliki IAIN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sidang Kasus 3 Bos Skincare Bermerkuri di Makassar : Bukti Ahli Perkuat Dakwaan JPU

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan...

Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, Sat Resnarkoba Polres Kolaka Amankan Seorang Tersangka

PEDOMANRAKYAT, KOLAKA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis...

HBH dan Musyawarah IKA Fakultas Hukum Unhas Bakal Dihadiri 2000 Alumni Lintas Profesi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Plt Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (IKA FH-UH), Dr Chaerul Amir, SH, MH,...

Sinergi TNI dan Warga, Koramil 1408-08/Makassar Bersihkan Pasar Ablam Demi Kenyamanan Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan dan meningkatkan kenyamanan pasar, Koramil 1408-08/Makassar menggelar Karya Bakti di...