PEDOMANRAKYAT, RANTEPAO – Masyarakat Desa/Lembang Buntu Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara (Torut) melaporkan Mikael Pongsibidang ke Polres Toraja Utara setelah memenangkan Pemilihan Kepala Lembang/Desa (Pilkalem) antar waktu di Lembang Buntu Tallunglipu pada 28 April 2022.
Mikael dilaporkan oleh sejumlah warga karena diduga melakukan pelanggaran pemalsuan dengan memasukkan berkas saat pendaftaran Pemilihan Kepala Lembang/Desa antar waktu pada April 2022 dan diduga memalsukan ijazah SD, SMP dan SMK.
“Tahun kelahiran Mikael di ijazah yang dipalsukan, dengan merubah dari yang sebenarnya 1996 Mikael rubah ke 1994.
Itu sudah menyalahi aturan dan perbuatan melawan hukum, karena foto copi ijazah yang dimasukkan akan tidak sesuai lagi dengan aslinya,” tutur Hervin di Mapolres Toraja Utara, Kamis (05/05/2022) malam.
Kata Hervin, dalam penelusuran mencari bukti data ini telah dibantu warga Lembang Buntu Tallunglipu dengan melakukan penelusuran pencarian atas dugaan pemalsuan data dan mereka mendapatkan berkas data kepala desa terpilih telah mengubah tahun kelahirannya di ijazah secara manual.