PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai untuk kembali bekerja tepat waktu setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Menurut ASA, libur Idul Fitri 1443 Hijriyah sesuai Keputusan Presiden nomor 4 tahun 2022 menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022. Sedangkan libur Idul Fitri pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Sehingga diwajibkan masuk kerja pada hari Senin (09/05/2022) besok.
“Sebagaimana surat edaran dari Pemerintah, ASN Sinjai wajib masuk kerja sesuai tanggal yang ditetapkan,” ucap Bupati ASA, Ahad (08/05/2022).
Orang nomor satu di Sinjai ini menegaskan, bakal mengecek kehadiran ASN melalui Sekretaris Daerah dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sinjai.