Pelantikan drg. Agustina selaku pejabat fungsional Dokter Utama berdasarkan keputusan Presiden RI No: 8/M tahun 2022 tertanggal 4 Maret 2022. Dokter Agustina diangkat sebagai Dokter Ahli Gigi Utama Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
Zadrak Tombeg mengatakan, pejabat yang baru dilantik maupun P3K telah menerima SK mengemban dan menjalankan tugas maupun amanah penuh tanggung jawab.
“Sebagai abdi negara kita harus bekerja tulus, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab. Karena kita memiliki peran meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Manfaatkan peluang ini sebaik mungkin,” ujar Zadrak.
Turut hadir dalam acara penyerahan SK dan pelantikan serta pengambilan sumpah janji pejabat fungsional Dokter Utama, selain Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Joni Tonglo, juga Kadis Pendidikan Anthon Toding, dan Kadis Kominfo Berthy Mangontan, serta Kepala OPD lainnya. (ainul)